PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2003

TENTANG

PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,

DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

 

I.      UMUM

1.           Dasar Pemikiran

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan bahwa “kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar.

Berdasarkan perubahan tersebut seluruh anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Melalui Pemilu tersebut akan lahir lembaga perwakilan dan pemerintahan yang demokratis.

Dalam Negara Republik Indonesia yang majemuk, yang berwawasan kebangsaan, partai politik adalah saluran utama untuk memperjuangkan kehendak masyarakat, bangsa dan negara, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan nasional dan penyelenggara negara. Karena itu, peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Selain itu, untuk mengakomodasi aspirasi daerah, dipilihlah anggota DPD untuk memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pesertanya adalah perseorangan.

Sesuai dengan amanat reformasi, penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu diperlukan undang-undang yang baru untuk mengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

2.           Tujuan

Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.           Asas

Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pengertian asas Pemilu adalah :

a.  Langsung

Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

b.   Umum

Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.

c.   Bebas

Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

d.   Rahasia

Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan  suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

e.   Jujur

Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu, aparat Pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

f.    Adil

Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

4.  Penyelenggara Pemilu

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5), “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.

a.   Sifat “nasional” dimaksudkan bahwa KPU sebagai penyelenggara mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.   Sifat “tetap” dimaksudkan bahwa KPU sebagai lembaga menjalankan tugasnya secara berkesinambungan, meskipun keanggotaannya dibatasi oleh masa jabatan tertentu.

c.   Sifat “mandiri” dimaksudkan bahwa dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Pemilu, KPU bersikap mandiri dan bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjamin tercapainya penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, diperlukan pengawas Pemilu dengan kewenangan yang jelas sehingga fungsi pengawasannya dapat berjalan efektif.

II.   PASAL DEMI PASAL  

Pasal 1

  Cukup jelas

Pasal 2

  Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

 

Pasal 5

  Cukup jelas

Pasal 6

  Cukup jelas

Pasal 7

  Cukup jelas

Pasal 8

  Cukup jelas       

Pasal 9

  Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

  Cukup jelas  

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan dihadiri oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu adalah, KPU harus mengundang seluruh Partai Politik Peserta Pemilu untuk hadir dalam undian penetapan nomor urut dan dalam hal ada partai politik yang tidak hadir, tidak mengurangi keabsahan pelaksanaan undian penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu.

Pasal 11

  Cukup jelas

Pasal 12

  Cukup jelas

Pasal 13

  Cukup jelas.

Pasal 14

  Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)

              Cukup jelas       

Ayat (2)

              Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilu adalah laporan tentang pelaksanaan kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilakukan, termasuk dalam hal-hal yang dalam keadaan tertentu memerlukan kebijakan Presiden.

Pasal 16

  Cukup jelas

Pasal 17

  Cukup jelas

Pasal 18

 Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Presiden dalam mengusulkan calon anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, melakukan penjaringan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Ayat (2)

Gubernur dalam mengusulkan calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, melakukan penjaringan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Ayat (3)

Bupati/walikota dalam mengusulkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, melakukan penjaringan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Ayat (4)

       Cukup jelas

Ayat (5)

       Cukup jelas

Ayat (6)

       Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Yang dimaksud mengundurkan diri pada ayat (1) huruf b ini adalah mengundurkan diri karena alasan kesehatan dan/atau karena terganggu fisik/jiwanya dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Ayat (2)

Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dapat dilakukan atas dasar usulan dari masyarakat, DPRD, gubernur, atau bupati/walikota kepada DPR atau Presiden. Pemberhentian anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU disertai dengan alasan-alasan yang sesuai dengan undang-undang ini.

Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 21

Yang dimaksud dengan pengertian KPU pada pasal ini adalah  seluruh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta pegawai sekretariat.

Pasal 22

Ketentuan pada pasal ini berlaku juga untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Pasal 23

              Cukup jelas

Pasal 24

  Cukup jelas

Pasal 25

  Cukup jelas

Pasal 26

              Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

              Cukup jelas

Ayat (2)

        Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.

Ayat (4)

Pegawai Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ini termasuk pegawai sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

 

Pasal 28

       Cukup jelas

Pasal 29

       Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

              Cukup jelas       

Ayat (2)

              Cukup jelas

Ayat (3)

Untuk dapat diangkat menjadi Sekretaris KPU Provinsi, yang bersangkutan adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat kepangkatan, memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepartaian, sistem dan proses penyelenggaraan pemilu, dan sistem perwakilan serta memiliki kemampuan kepemimpinan.

Pasal 31

       Cukup jelas

Pasal 32

  Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

              Cukup jelas       

Ayat (2)

              Cukup jelas

Ayat (3)

Untuk dapat diangkat menjadi Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, yang bersangkutan adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat kepangkatan, memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepartaian, sistem dan proses penyelenggaraan Pemilu, dan sistem perwakilan serta memiliki kemampuan kepemimpinan.

Pasal 34

  Cukup jelas

Pasal 35

  Cukup jelas

Pasal 36

  Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1)

Penyebutan desa dalam ayat ini termasuk sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Ayat (2)

              Cukup jelas

Ayat (3)

              Cukup jelas

Ayat (4)

              Cukup jelas

Pasal 38

  Cukup jelas

Pasal 39

  Cukup jelas

Pasal 40

  Cukup jelas

Pasal 41

        Cukup jelas

Pasal 42

  Cukup jelas

Pasal 43

Ayat (1)

  Cutup jelas

Ayat (2)

  Cukup jelas

Ayat (3)

  Cukup jelas

Ayat (4)

Prosedur pengadaan surat suara beserta perlengkapannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

  Cukup jelas

Pasal 45

Ayat (1)

  Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam mendistribusikan surat suara, KPU menetapkan perusahaan ekspedisi yang akan mendistribusikan surat suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

  Cukup jelas

Ayat (4)

  Cukup jelas

Pasal 46  

  Cukup jelas

Pasal 47

Dalam hal pembentukan provinsi atau kabupaten/kota baru yang dilakukan setelah Pemilu berlangsung, tidak ada penambahan jumlah anggota DPR dari provinsi yang bersangkutan.

Pasal 48

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan perimbangan yang wajar dalam ayat ini adalah :

a.       alokasi kursi provinsi dihitung berdasarkan tingkat kepadatan penduduk dengan kuota setiap kursi maksimal 425.000 untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi dan kuota setiap kursi minimum 325.000 untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya rendah;

b.     jumlah kursi pada setiap provinsi dialokasikan tidak kurang dari jumlah kursi provinsi sesuai pada Pemilu 1999;

c.     provinsi baru hasil pemekaran setelah Pemilu 1999 memperoleh alokasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) kursi.

Ayat (2)

  Cukup jelas

Pasal 49

Jumlah anggota DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan DPRD Provinsi Papua disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pasal 50

  Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Dalam hal pembentukan provinsi baru yang dilakukan setelah Pemilu berlangsung, tidak ada penambahan jumlah anggota DPD dari provinsi yang bersangkutan.

Pasal 53

Ayat (1)

  Cukup jelas

Ayat (2)

Untuk kota-kota di luar negeri yang ada perwakilan, pendaftaran dapat dilakukan oleh petugas pendaftaran pemilih, sedangkan untuk kota-kota yang tidak ada perwakilan, pendaftaran dilakukan oleh pemilih secara aktif dan di atur lebih lanjut oleh KPU.

Ayat (3)

  Cukup jelas

Ayat (4)

  Cukup jelas

Pasal 54

   Cukup jelas

Pasal 55

Yang dimaksud dengan dipelihara adalah termasuk pemutakhiran data pemilih.

Pasal 56

Penukaran tanda bukti pendaftaran dengan kartu pemilih dilakukan setelah diumumkannya daftar pemilih tetap.

Pasal 57

   Cukup jelas

Pasal 58

   Cukup jelas

Pasal 59

   Cukup jelas

Pasal 60

Huruf a

   Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.

Huruf c

          Cukup jelas

Huruf d

Persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 huruf d tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Huruf e

           Cukup jelas

Huruf f

Setia yang dimaksud dalam huruf f, dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon anggota DPR dan DPRD yang bersangkutan dengan diketahui oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya, sedangkan untuk calon anggota DPD dengan surat pernyataan yang bersangkutan.

Huruf g

    Cukup jelas

Huruf h

           Cukup jelas

Huruf i

   Cukup jelas

Huruf j

Penentuan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan hasil pemeriksaan menyeluruh.

Huruf k

          Cukup jelas

Pasal 61

   Cukup jelas

Pasal 62

   Cukup jelas

Pasal 63

   Cukup jelas

Pasal 64

   Cukup jelas

Pasal 65

   Cukup jelas    

Pasal 66

   Cukup jelas

Pasal 67

   Cukup jelas    

Pasal 68

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk tingkat pusat, ketua dan sekretaris untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan.

Huruf b

          Cukup jelas

Huruf c

          Cukup jelas

Huruf d

          Cukup jelas

Huruf e

          Cukup jelas

Huruf f

          Cukup jelas

Ayat (2)

          Cukup jelas

Ayat (3)

   Cukup jelas

Ayat (4)

   Cukup jelas

Ayat (5)

   Cukup jelas

Ayat (6)

   Cukup jelas

Ayat (7)

   Cukup jelas

Ayat (8)

   Cukup jelas

Pasal 69

   Cukup jelas    

Pasal 70

   Cukup jelas

Pasal 71

Ayat (1)

   Cukup jelas

Ayat (2)

   Cukup jelas

Ayat (3)

Waktu 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara merupakan masa tenang dan dilarang melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye.

Ayat (4)

   Cukup jelas

Ayat (5)

   Cukup jelas

Ayat (6)

   Cukup jelas

Pasal 72

   Cukup jelas

Pasal 73

Ayat (1)

          Cukup jelas

Ayat (2)

Peserta Pemilu tidak boleh menggunakan kesempatan untuk memasang iklan yang tidak digunakan oleh peserta Pemilu lainnya.

Ayat (3)

          Cukup jelas

Ayat (4)

          Cukup jelas

Ayat (5)

          Cukup jelas

Ayat (6)

          Cukup jelas

Ayat (7)

          Cukup jelas

Ayat (8)

          Cukup jelas

Ayat (9)

          Cukup jelas

 Pasal 74

Huruf a

           Cukup jelas

Huruf b

          Cukup jelas

Huruf c

          Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan ketertiban umum adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya.

Huruf e

          Cukup jelas

Huruf f

          Cukup jelas

Huruf g

Untuk tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf g, dikecualikan apabila atas prakarsa/mendapat izin dari pimpinan lembaga pendidikan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu serta tidak mengganggu proses belajar mengajar.

 Pasal 75

Cukup jelas

Pasal 76

          Cukup jelas

     Pasal 77

          Ayat (1)

Yang dimaksud dengan menjanjikan dan/atau memberikan, inisiatifnya berasal dari calon yang menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi pemilih.

Ayat (2)

Yang dimaksud terbukti dalam ayat ini adalah terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ayat (3)

   Cukup jelas

Pasal 78

Ayat (1)     

          Cukup jelas

Ayat (2)

  Yang dimaksud dengan dana kampanye Pemilu adalah dana yang berbentuk uang, barang, jasa, dan/atau yang dapat disamakan atau dinilai dengan uang.

Ayat (3)     

   Cukup jelas

Ayat (4)     

   Cukup jelas

Ayat (5)     

   Cukup jelas

Pasal 79

Ayat (1)     

Standarisasi audit ditetapkan lebih lanjut oleh KPU, dengan mengikuti standar akuntansi Indonesia.

Ayat (2)

          Cukup jelas

Ayat (3)     

         Cukup jelas

Pasal 80

          Cukup jelas

Pasal 81

   Cukup jelas

Pasal 82

   Cukup jelas

Pasal 83

   Cukup jelas

Pasal 84

   Cukup jelas

Pasal 85

   Cukup jelas

Pasal 86

   Cukup jelas

Pasal 87

   Cukup jelas

Pasal 88

   Cukup jelas

 Pasal 89

   Cukup jelas

Pasal 90

   Cukup jelas

Pasal 91

   Cukup jelas

Pasal 92

   Cukup jelas

Pasal 93

          Cukup jelas

Pasal 94

   Cukup jelas

Pasal 95

          Cukup jelas     

Pasal 96    

Ayat (1)

   Cukup jelas

Ayat (2)

   Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud surat suara tambahan adalah surat suara yang jumlahnya meliputi 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 83 ayat (1).

Ayat (4)

   Cukup jelas    

Ayat (5)

   Cukup jelas

Ayat (6)

Yang dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu adalah surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya.

Ayat (7)

    Cukup jelas

Ayat (8)

Dalam hal sama sekali tidak terdapat saksi peserta Pemilu di TPS, keberatan warga masyarakat dapat disampaikan langsung kepada ketua KPPS.

Ayat (9)

   Cukup jelas

Ayat (10)

   Cukup jelas

Ayat (11)

Peserta Pemilu dapat memperoleh salinan berita acara dan sertifikat penghitungan hasil suara dari PPS selambat-lambatnya 14 (empat belas hari).

Ayat (12)

Yang dimaksud segera adalah kegiatan yang dilakukan pada kesempatan pertama, sedangkan surat suara dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara diserahkan ke PPK untuk disimpan di kabupaten/kota.

Pasal 97

Ayat (1)

   Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu adalah surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya.

Ayat (3)

   Cukup jelas

Ayat (4)

   Cukup jelas

Ayat (5)

   Cukup jelas

Ayat (6)

   Cukup jelas

Ayat (7)

   Cukup jelas

Ayat (8)

   Cukup jelas

Ayat (9)

Untuk mempercepat penghitungan suara, PPLN mengirimkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara melalui faksimile/pos-el kepada KPU.

Pasal 98    

Ayat (1)

   Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu adalah surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya.

Ayat (3)

          Cukup jelas

Ayat (4)

          Cukup jelas

Ayat (5)

          Cukup jelas

Ayat (6)

          Cukup jelas

Ayat (7)

          Cukup jelas

Pasal 99

Ayat (1)

                  Cukup jelas

Ayat (2)

                  Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu adalah surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya.

Ayat (4)

    Cukup jelas

Ayat (5)

    Cukup jelas

Ayat (6)

    Cukup jelas

Ayat (7)

   Cukup jelas

Ayat (8)

   Cukup jelas

Ayat (9)

   Cukup jelas

Pasal 100

Ayat (1)

                  Cukup jelas

Ayat (2)

                  Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu adalah surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya.

Ayat (4)

   Cukup jelas

Ayat (5)

   Cukup jelas

Ayat (6)

   Cukup jelas

Ayat (7)

   Cukup jelas

Ayat (8)

   Cukup jelas

Ayat (9)

   Cukup jelas

Pasal 101

Ayat (1)

          Cukup jelas

Ayat (2)

          Cukup jelas

Ayat (3)

          Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu adalah surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya.

Ayat (5)

   Cukup jelas

Ayat (6)

   Cukup jelas

Ayat (7)

   Cukup jelas

Ayat (8)

   Cukup jelas

Ayat (9)

   Cukup jelas

Pasal 102

   Cukup jelas    

Pasal 103

   Cukup jelas

Pasal 104

          Cukup jelas

Pasal 105

   Cukup jelas

Pasal 106

  Cutup jelas     

Pasal 107

   Cukup jelas

Pasal 108

   Ayat (1)

Penetapan calon terpilih oleh rapat pleno KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota yang dimaksud pada ayat ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Ayat (2)

   Cukup jelas

Pasal 109

   Cukup jelas

Pasal 110

   Cukup jelas

Pasal 111

          Cukup jelas

Pasal 112

   Cukup jelas

Pasal 113

   Cukup jelas

Pasal 114

   Cukup jelas

Pasal 115

Ayat (1)

   Cukup jelas

Ayat (2)

   Cukup jelas

Ayat (3)

Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah surat suara pada tingkat PPS dan tingkat PPK, maka saat dilakukan penghitungan ulang surat suara, terlebih dahulu dilakukan penelitian administratif.

Ayat (4)

   Cukup jelas

Pasal 116

          Cukup jelas

Pasal 117

   Cukup jelas

Pasal 118

   Cukup jelas

Pasal 119

Ayat (1)

   Cukup jelas

Ayat (2)

   Cukup jelas

Ayat (3)     

   Cukup jelas

Ayat (4)

KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menetapkan penundaan pelaksanaan Pemilu setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, gubernur, atau bupati/walikota.

Ayat (5)

KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menetapkan pelaksanaan Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Ayat (6)

   Cukup jelas

Pasal 120

   Cukup jelas

Pasal 121

   Cukup jelas

Pasal 122

   Cukup jelas

Pasal 123

   Cukup jelas

Pasal 124    

          Cukup jelas

Pasal 125

   Cukup jelas

Pasal 126

   Cukup jelas

Pasal 127

   Cukup jelas

Pasal 128

          Cukup jelas

Pasal 129

          Cukup jelas

Pasal 130

Yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan dan persyaratan menurut undang-undang ini.

Pasal 131

   Cukup jelas

Pasal 132

   Cukup jelas

Pasal 133

          Cukup jelas     

Pasal 134

   Cukup jelas

Pasal 135

   Cukup jelas

Pasal 136

   Cukup jelas

Pasal 137

   Cukup jelas

Pasal 138

   Cukup jelas

Pasal 139

   Cukup jelas

Pasal 140

   Cukup jelas

Pasal 141

   Cukup jelas

Pasal 142

   Cukup jelas

Pasal 143

  Cukup jelas

Pasal 144

   Cukup jelas

Pasal 145

   Cukup jelas

Pasal 146

    Cukup jelas    

Pasal 147

   Cukup jelas

Pasal 148

   Cukup jelas

Pasal 149

Cukup jelas

Pasal 150

Cukup jelas

  

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4277