PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DAN
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
I. UMUM
1. Dasar Pemikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan
bahwa “kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang
Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat”.
Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa
“kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan
rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut
ketentuan Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan perubahan tersebut seluruh anggota DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
dipilih melalui Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Melalui Pemilu tersebut akan lahir
lembaga perwakilan dan pemerintahan yang demokratis.
Dalam Negara Republik Indonesia yang majemuk, yang berwawasan kebangsaan, partai politik adalah saluran utama untuk memperjuangkan kehendak masyarakat, bangsa dan negara, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan nasional dan penyelenggara negara. Karena itu, peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
Selain itu, untuk mengakomodasi aspirasi daerah,
dipilihlah anggota DPD untuk memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang pesertanya adalah perseorangan.
Sesuai dengan amanat reformasi, penyelenggaraan
Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin derajat
kompetisi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih
tinggi, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu
diperlukan undang-undang yang baru untuk mengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum.
2. Tujuan
Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih
wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang
demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan
nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Asas
Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pengertian asas Pemilu adalah :
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk
memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya,
tanpa perantara.
b. Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan
yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh
bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras,
golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
c. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas
menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam
melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat
memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara
Pemilu, aparat Pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu,
pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan
peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak
mana pun.
4. Penyelenggara
Pemilu
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5), “Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri”.
a. Sifat “nasional” dimaksudkan
bahwa KPU sebagai penyelenggara mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Sifat “tetap” dimaksudkan bahwa
KPU sebagai lembaga menjalankan tugasnya secara berkesinambungan, meskipun
keanggotaannya dibatasi oleh masa jabatan tertentu.
c. Sifat “mandiri” dimaksudkan bahwa
dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Pemilu, KPU bersikap mandiri dan bebas
dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan
pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin tercapainya penyelenggaraan
Pemilu yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini, diperlukan pengawas Pemilu dengan kewenangan yang jelas
sehingga fungsi pengawasannya dapat berjalan efektif.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dihadiri oleh seluruh Partai
Politik Peserta Pemilu adalah, KPU harus mengundang seluruh Partai Politik
Peserta Pemilu untuk hadir dalam undian penetapan nomor urut dan dalam hal ada
partai politik yang tidak hadir, tidak mengurangi keabsahan pelaksanaan undian
penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menyampaikan laporan dalam
tahap penyelenggaraan Pemilu adalah laporan tentang pelaksanaan kegiatan yang
telah, sedang, dan akan dilakukan, termasuk dalam hal-hal yang dalam keadaan
tertentu memerlukan kebijakan Presiden.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Presiden dalam mengusulkan calon anggota KPU
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, melakukan penjaringan dengan
memperhatikan aspirasi masyarakat.
Ayat (2)
Gubernur dalam mengusulkan calon anggota KPU
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, melakukan penjaringan dengan
memperhatikan aspirasi masyarakat.
Ayat (3)
Bupati/walikota dalam mengusulkan calon anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, melakukan penjaringan
dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud mengundurkan diri pada ayat (1) huruf
b ini adalah mengundurkan diri karena alasan kesehatan dan/atau karena
terganggu fisik/jiwanya dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dapat dilakukan atas dasar usulan dari masyarakat, DPRD,
gubernur, atau bupati/walikota kepada DPR atau Presiden. Pemberhentian anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU disertai dengan
alasan-alasan yang sesuai dengan undang-undang ini.
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan pengertian KPU pada pasal ini
adalah seluruh anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta pegawai sekretariat.
Ketentuan pada pasal ini berlaku juga untuk KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pemerintah dalam
hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.
Ayat (4)
Pegawai Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ini termasuk pegawai sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Untuk dapat diangkat menjadi Sekretaris KPU
Provinsi, yang bersangkutan adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat
kepangkatan, memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepartaian, sistem dan
proses penyelenggaraan pemilu, dan sistem perwakilan serta memiliki kemampuan
kepemimpinan.
Pasal 31
Cukup
jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Untuk dapat diangkat menjadi Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota, yang bersangkutan adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi
syarat kepangkatan, memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepartaian,
sistem dan proses penyelenggaraan Pemilu, dan sistem perwakilan serta memiliki
kemampuan kepemimpinan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Penyebutan desa dalam ayat ini termasuk
sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup
jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cutup
jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Prosedur pengadaan surat
suara beserta perlengkapannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam mendistribusikan surat suara, KPU menetapkan
perusahaan ekspedisi yang akan mendistribusikan surat suara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Dalam hal pembentukan provinsi atau kabupaten/kota
baru yang dilakukan setelah Pemilu berlangsung, tidak ada penambahan jumlah
anggota DPR dari provinsi yang bersangkutan.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
perimbangan yang wajar dalam ayat ini adalah :
a.
alokasi
kursi provinsi dihitung berdasarkan tingkat kepadatan penduduk dengan kuota
setiap kursi maksimal 425.000 untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya
tinggi dan kuota setiap kursi minimum 325.000 untuk daerah yang tingkat
kepadatan penduduknya rendah;
b.
jumlah kursi pada setiap
provinsi dialokasikan tidak kurang dari jumlah kursi provinsi sesuai pada
Pemilu 1999;
c. provinsi baru hasil pemekaran setelah Pemilu 1999 memperoleh alokasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) kursi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Jumlah anggota DPRD Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan DPRD Provinsi Papua disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pasal 50
Cukup
jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Dalam hal pembentukan provinsi baru yang dilakukan
setelah Pemilu berlangsung, tidak ada penambahan jumlah anggota DPD dari
provinsi yang bersangkutan.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Untuk kota-kota di luar negeri yang ada perwakilan,
pendaftaran dapat dilakukan oleh petugas pendaftaran pemilih, sedangkan untuk
kota-kota yang tidak ada perwakilan, pendaftaran dilakukan oleh pemilih secara
aktif dan di atur lebih lanjut oleh KPU.
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Yang dimaksud
dengan dipelihara adalah termasuk pemutakhiran data pemilih.
Pasal 56
Penukaran
tanda bukti pendaftaran dengan kartu pemilih dilakukan setelah diumumkannya
daftar pemilih tetap.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang
dimaksud dengan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti taat menjalankan
kewajiban agamanya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 60
huruf d tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang
cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Setia
yang dimaksud dalam huruf f, dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon
anggota DPR dan DPRD yang bersangkutan dengan diketahui oleh pimpinan partai
politik sesuai dengan tingkatannya, sedangkan untuk calon anggota DPD dengan
surat pernyataan yang bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup
jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Penentuan
sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan hasil pemeriksaan menyeluruh.
Huruf k
Cukup
jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup
jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya adalah ketua
umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk tingkat pusat, ketua dan
sekretaris untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, atau sebutan pimpinan
lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah
tangga partai politik yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup
jelas
Huruf c
Cukup
jelas
Huruf d
Cukup
jelas
Huruf e
Cukup
jelas
Huruf f
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Ayat (5)
Cukup
jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Waktu 3
(tiga) hari sebelum pemungutan suara merupakan masa tenang dan dilarang
melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peserta Pemilu
tidak boleh menggunakan kesempatan untuk memasang iklan yang tidak digunakan
oleh peserta Pemilu lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal
74
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang
dimaksud dengan ketertiban umum adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung
sebagaimana biasanya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Untuk tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf g, dikecualikan apabila atas prakarsa/mendapat izin dari pimpinan lembaga pendidikan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu serta tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Pasal 75
Cukup
jelas
Pasal 76
Cukup
jelas
Pasal 77
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan menjanjikan dan/atau memberikan, inisiatifnya berasal dari calon yang
menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi pemilih.
Ayat (2)
Yang
dimaksud terbukti dalam ayat ini adalah terbukti dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dana
kampanye Pemilu adalah dana yang berbentuk uang, barang, jasa, dan/atau yang
dapat disamakan atau dinilai dengan uang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1)
Standarisasi
audit ditetapkan lebih lanjut oleh KPU, dengan mengikuti standar akuntansi
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup
jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal
89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup
jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud surat suara tambahan adalah surat
suara yang jumlahnya meliputi 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 83 ayat (1).
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang
dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu adalah surat mandat
yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Dalam hal
sama sekali tidak terdapat saksi peserta Pemilu di TPS, keberatan warga
masyarakat dapat disampaikan langsung kepada ketua KPPS.
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Peserta
Pemilu dapat memperoleh salinan berita acara dan sertifikat penghitungan hasil
suara dari PPS selambat-lambatnya 14 (empat belas hari).
Ayat (12)
Yang dimaksud
segera adalah kegiatan yang dilakukan pada kesempatan pertama, sedangkan surat
suara dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
diserahkan ke PPK untuk disimpan di kabupaten/kota.
Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu adalah surat mandat
yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Untuk
mempercepat penghitungan suara, PPLN mengirimkan berita acara, sertifikat hasil
penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara melalui
faksimile/pos-el kepada KPU.
Pasal 98
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu adalah surat mandat
yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 99
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Yang
dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu adalah surat mandat
yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 100
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Yang
dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu adalah surat mandat
yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 101
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Yang
dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu adalah surat mandat yang
ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Cukup
jelas
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Cutup jelas
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Ayat (1)
Penetapan calon terpilih oleh rapat pleno KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota yang dimaksud pada ayat ini dilakukan berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup
jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Cukup jelas
Pasal 115
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal
terjadi perbedaan data jumlah surat suara pada tingkat PPS dan tingkat PPK,
maka saat dilakukan penghitungan ulang surat suara, terlebih dahulu dilakukan
penelitian administratif.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup
jelas
Pasal 117
Cukup jelas
Pasal 118
Cukup jelas
Pasal 119
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menetapkan penundaan pelaksanaan
Pemilu setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, gubernur, atau
bupati/walikota.
Ayat (5)
KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menetapkan pelaksanaan Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan
setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau
Bupati/Walikota.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Cukup jelas
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Cukup
jelas
Pasal 125
Cukup jelas
Pasal 126
Cukup jelas
Pasal 127
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup
jelas
Pasal 129
Cukup
jelas
Pasal 130
Yang
dimaksud dengan pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan dan
persyaratan menurut undang-undang ini.
Pasal 131
Cukup jelas
Pasal 132
Cukup jelas
Pasal 133
Cukup jelas
Pasal 134
Cukup jelas
Pasal 135
Cukup jelas
Pasal 136
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 138
Cukup jelas
Pasal 139
Cukup jelas
Pasal 140
Cukup jelas
Pasal 141
Cukup jelas
Pasal 142
Cukup jelas
Pasal 143
Cukup
jelas
Pasal 144
Cukup jelas
Pasal 145
Cukup jelas
Pasal 146
Cukup
jelas
Pasal 147
Cukup jelas
Pasal 148
Cukup jelas
Pasal 149
Cukup jelas
Pasal 150
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4277