ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
UMUM
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi di tanah air
terbukti telah dapat berperan sebagai salah satu sektor penting dan strategis
dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan
dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan,
memperkukuh persatuan dan kesatuan dalam kerangka wawasan nusantara, serta
memantapkan ketahanan nasional
serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Perubahan lingkungan global dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung dengan sangat cepat
telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi
yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi,
termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga
dipandang perlu menagadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi
nasional.
Penyesuaian dalam penyelenggaraan
telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat
meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi,
penguasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional
yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas
perdagangan yang meiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya
berbagai kesepakatan multilateral.
Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antar negara
dan atas dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai
kesepakatan multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi
dan diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services
(GATS) di Marrakesh, Maroko,
pada tanggal 15 April 1994, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang No.
7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global.
Sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan
global, yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif,
Indonesia harus menyiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.
Dengan memperhatikan hal tersebut
di atas, maka peran Pemerintah dititikberatkan pada pembinaan yang meliputi
penentuan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dengan
mengikutsertakan peran masyarakat.
Peningkatan peran masyarakat dalam
penyelenggaraan telekomunikasi tidak mengurangi prinsip dasar yang terkandung
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu
bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena
itu, hal-hal yang menyangkut pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dikuasai oleh negara.
Dengan tetap berpijak pada arah
dan kebijakan pembangunan nasional serta dengan memperhatikan perkembangan
yang berlangsung baik secara nasional maupun internasional, terutama di bidang
teknologi telekomunikasi, norma hukum bagi pembinaan dan penyelenggaraan telekomunikasi
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
perlu diganti.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Penyelenggaraan
telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional
dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum
dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memperhatikan pula asas keamanan,
kemitraan, dan etika.
Asas manfaat berarti
bahwa pembanguan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan
lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan,
sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan,
maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan
masyarakat lahir batin.
Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua
pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara
adil dan merata.
Asas kepastian
hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi
harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian
hukum, dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara
telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.
Asas kepercayaan
pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memnafaatkan secara maksimal potensi
sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi,
sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai
suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Asas kemitraan
mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan
iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Asas keamanan
dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor
keamanan dalam perencanaan, pembangunan,
dan pengoperasiannya.
Asas etika dimaksudkan
agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat
profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
Pasal 3
Tujuan
penyelenggaraan telekomunikasi dalam ketentuan ini dapat dicapai, antara lain,
melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan
telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomuniksai
memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang
transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha
kecil dan menengah.
Pasal 4
Ayat (1)
Mengingat
telekomunikasi merupakan salah satu cabang produksi yang penting dan strategis
dalam kehidupan nasional, maka penguasaannya dilakukan oleh negara yang dalam
penyelenggaraannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran
rakyat.
Ayat (2)
Fungsi penetapan
kebijakan, antara lain, perumusan mengenai perencanaan dasar strategis dan
perencanaan dasar teknis telekomunikasi nasional.
Fungsi pengaturan
mencakup kegiatan yang bersifat umum dan atau teknis operasional yang antara
lain, tercermin dalam pengaturan perizinan dan persyaratan dalam penyelenggaraan
telekomunikasi.
Fungsi pengendalian
dilakukan berupa pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Fungsi pengawasan
adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pengawasan
terhadap penguasaan, pengusahaan, pamasukan, perakitan, penggunaan frekuensi
dan orbit satelit, serta alat, perangkat, sarana dan prasarana telekomunikasi.
Fungsi penetapan
kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Menteri.
Sesuai dengan perkembangan keadaan, fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian
penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada suatu badan regulasi.
Dalam rangka efektivitas
pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara
telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 6
Sesuai dengan ketentuan Konvensi Telekomunikasi
Internasional, yang dimaksud dengan Administrasi Telekomunikasi adalah Negara
yang diwakili oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam
hal ini Administrasi Telekomunikasi melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi
Telekomunikasi Internasional, dan peraturan yang menyertainya.
Asdministrasi Telekomunikasi Indonesia juga melaksanakan hak dan kewajiban
peraturan internasional lainnya seperti peraturan yang ditetapkan Intelsat
(International Telecommunication Satellite Organization) dan Inmarsat (Internasional
Maritime Satellite Organization) serta perjanjian internasional di bidang telekomunikasi
lainnya yang diratifikasi Indonesia.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup
jelas
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf
c
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus antara lain
untuk keperluan meteorologi dan geofisika, televisi siaran, radio siaran,
navigasi, penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio,
komunikasi radio antar penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus
instansi pemerintah tertentu / swasta.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang memerlukan
jaringan telekomunikaksi dapat menggunakan jaringan yang dimilikinya dan atau
menyewa dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lain.
Jaringan telekomunikasi yang disewa pada dasarnya
digunakan untuk keperluan sendiri, namun apabila disewakan kembali kepada
pihak lain, maka yang menyewakan kembali tersebut harus memperoleh izin sebagai
penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf
a
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi
khusus untuk keperluan perseorangan adalah penyelenggaraan telekomunikasi
guna memenuhi kebutuhan perseorangan, misalnya amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk.
Huruf
b
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi
khusus untuk keperluan instansi pemerintah adalah penyelenggaraan telekomunikasi
untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum instansi tersebut, misalnya komunikasi
departemen atau komunikasi pemerintah daerah.
Huruf
c
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi
khusus untuk dinas khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk mendukung
kegiatan dinas yang bersangkutan, antara
lain, kegiatan navigasi, penerbangan, atau meteorologi.
Huruf
d
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi
khusus untuk badan hukum adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan
usaha swasta, atau koperasi, misalnya telekomunikasi perbankan, telekomunikasi
pertambangan, atau telekomunikasi perkeretaapian.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Ayat (1)
Pasal ini dimaksudkan agar terjadi kompetisi yang
sehat antarpenyelenggara telekomunikasi dalam melakukan kegiatannya.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku dimaksud
adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan
sebagai upaya Pemerintah dalam kerangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan
penyelengggaraan telekomunikasi yang sehat.
Penyelenggaraan
telekomunikasi guna keperluan eksperimen diberi izin khusus untuk jangka waktu
tertentu.
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memanfaatkan atau melintasi tanah
negara dan atau bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah adalah kemudahan
yang diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansi
yang secara langsung menguasai, memiliki, dan atau menggunakan tanah dan atau
bangunan.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan perseorangan adalah seorang dan
atau badan hukum yang secara langsung menguasai, memiliki dan atau menggunakan
tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan atau dilintasi
Dalam rangka memberi
perlindungan hukum terhadap hak milik perseorangan maka pemanfaatannya harus
mendapat persetujuan para pihak.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Ganti rugi oleh penyelenggara telekomunikasi diberikan
kepada pengguna atau masyarakat luas yang dirugikan karena kelalaian atau
kesalahan penyelenggara telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyelesaian ganti rugi dilaksanakan dengan cara melalui
mediasi atau abitrase atau konsiliasi. Cara-cara tersebut dimaksudkan sebagai
upaya bagi para pihak untuk mendapatkan penyelesaian dengan cara cepat. Apabila
penyelesaian ganti rugi melalui cara tersebut di atas tidak berhasil, maka
dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Pasal 16
Ayat (1)
Kewajiban pelayanan universal (universal servie
obligation) merupakan kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi
oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi agar kebutuhan masyarakat terutama
di daerah terpencil dan atau belum berkembang untuk mendapatkan akses telepon
dapat dipenuhi.
Dalam penetapan kewajiban pelayanan universal, pemerintah
memperhatikan prinsip ketersediaan pelayanan jasa telekomunikasi yang menjangkau
daerah berpenduduk dengan mutu yang baik dan tarif yang layak.
Kewajiban pelayanan universal terutama untuk wilayah
yang secara geografis terpencil dan yang secara ekonomi belum berkembang
serta membutuhkan biaya pembangunan tinggi termasuk di daerah perintisan,
pedalaman, pinggiran, terpencil dan atau daerah yang secara ekonomis kurang
menguntungkan.
Kewajiban membangun fasilitas telekomunikasi untuk
pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi
tetap yang telah mendapatkan izin dari pemerintah berupa jasa Sambungan Langsung
Jarak Jauh (SLJJ) dan atau jasa sambungan lokal.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya di luar
kedua jenis jasa di atas, diwajibkan memberikan kontribusi.
Ayat (2)
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam kewajiban pelayanan
universal adalah kontribusi biaya untuk pembangunan yang dibebankan melalui
biaya interkoneksi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Pencatatan pemakaian jasa telekomunikasi merupakan
kewajiban penyelenggara yang pelaksanaannya
dilakukan secara bertahap, dan berlaku hanya untuk pelayanan jasa telepon
Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) dan Sambungan Langsung Internasional
(SLI) sepanjang diminta oleh pengguna jasa telekomunikasi.
Perekaman pemakaian jasa telekomunikasi adalah rekaman
rincian data tagihan (billing), yang digunakan untuk membuktikan pemakaian
jasa telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Bila jaringan telekomunikasi terhubung dengan beberapa
jaringan lain yang menyelenggarakan jasa yang sama, maka pengguna jaringan
tersebut harus dijamin kebebasannya untuk memilih salah satu dari jaringan yang terhubung tadi
melalui penomoran yang ditentukan.
Pada dasarnya
pengguna berhak memilih penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi
untuk menyalurkan hubungan telekomunikasinya. Dalam pelaksanaannya penyelenggara
jaringan dan atau jasa telekomunikasi dapat mengubah rute hubungan dari pengguna
ke jaringan penyelenggara lain tanpa sepengetahuan pengguna.
Apabila terjadi,
hal di atas bertentangan dengan prinsip persaingan sehat yang dapat merugikan
baik bagi penyelenggara maupun bagi pengguna.
Pasal 20
Pengiriman informasi adalah tahap awal dari proses
bertelekomunikasi, dilanjutkan dengan kegiatan penyaluran sebagai proses antara,
dan diakhiri dengan kegiatan penyampaian informasi untuk pihak yang dituju.
Prioritas pengiriman,
penyaluran dan penyampaian informasi yang akan ditetapkan oleh pemerintah
antara lain berita tentang musibah.
Pasal 21
Penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
dapat dilakukan oleh Pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga
dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar
kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kebutuhan atas penomoran
dari penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi serta penggunanya
dapat dipenuhi secara adil dan selaras dengan ketentuan internasional.
Nomor adalah rangkaian tanda dalam bentuk angka terdiri
atas kode akses dan nomor pelanggan yang dipergunakan untuk mengindentifikasi
suatu alamat pada jaringan atau pelayanan telekomunikasi.
Ayat (2)
Penomoran adalah sumber daya terbatas dan oleh karena
itu sistem penomoran diatur oleh Menteri secara adil. Penomoran
pada jaringan telekomunikasi terkait dengan teknologi dan ketentuan internasional.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi adalah kewajiban
yang dikenakan kepada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi
sebagai kompensasi atas perizinan yang diperolehnya dalam penyelenggaraan
jaringan dan atau jasa telekomunikasi yang besarnya ditetapkan berdasarkan
persentase dari pendapatan dan merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang disetor ke Kas Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Susunan tarif jaringan dan atau jasa telekomunikasi
meliputi struktur dan jenis tarif ditetapkan oleh Pemerintah. Berdasarkan
struktur dan jenis tersebut, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi dapat menetapkan besaran tarif.
Struktur tarif
terdiri atas biaya pasang baru (aktivasi), biaya berlangganan bulanan,
biaya penggunaan, dan biaya jasa tambahan (feature).
Jenis tarif terdiri
atas tarif pulsa lokal, tarif pulsa Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ),
tarif pulsa Sambungan Langsung Internasional (SLI), dan air time
untuk jasa sambungan telepon bergerak.
Pasal 28
Formula sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan
pola perhitungan untuk menetapkan besaran tarif.
Formula tarif terdiri atas formula tarif awal dan
formula tarif perubahan.
Dalam menetapkan formula tarif awal, yang harus diperhatikan adalah komponen biaya,
sedangkan untuk menetapkan formula besaran tarif perubahan diperhatikan juga
antara lain faktor inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan pembangunan
telekomunikasi.
Pasal 29
Ayat (1)
Larangan bagi penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum bagi ruang lingkup penyelenggaraan
telekomunikasi khusus yang memang hanya untuk keperluan sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah
kebutuhan jasa telekomunikasi di suatu daerah yang karena keadaan tertentu
belum dapat dijangkau oleh jasa telekomunikasi. Oleh karena itu Undang-undang
ini memandang perlu memberikan kemungkinan kepada penyelenggara telekomunikasi
khusus yang sebenarnya hanya bergerak untuk kepentingan sendiri dapat memberikan
pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat yang bertempat tinggal di
daerah tersebut.
Ayat (2)
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang menyelenggarakan
jaringan dan atau jasa telekomunikasi dapat melanjutkan penyelenggaraan jaringan dan
atau jasa telekomunikasi dengan pertimbangan investasi yang telah dilakukannya dan kesinambungan
pelayanan kepada pengguna.
Dalam hal ini penyelenggara telekomunikasi khusus yang bersangkutan wajib memenuhi seluruh
ketentuan yang berlaku bagi penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Untuk keperluan pertahanan keamanan negara, fasilitas
telekomunikasi yang dimiliki oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya dapat
dimanfaatkan.
Penggunaan atau pemanfaatan jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dilakukan sepanjang jaringan telekomunikasi
untuk keperluan pertahanan keamanan negara, yang dalam hal ini oleh Tentara
Nasional Indonesia, tidak dapat berfungsi atau tidak tersedia.
Dalam hal negara dalam keadaan bahaya ketentuan ayat
ini tidak berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi merupakan
syarat yang diwajibkan terhadap alat/perangkat telekomunikasi agar pada waktu dioperasikan tidak saling mengganggu
alat/perangkat telekomunikasi lain dan atau jaraingan telekomunikasi atau
alat/perangkat selain perangkat telekomunikasi.
Persyaratan teknis
dimaksud lebih ditujukan terhadap fungsi alat/perangkat telekomunikasi yang
berupa parameter elektris/elektronis serta dengan memperhatikan pula aspek
di luar parameter elektris/elektronis sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan aspek lainnya, misalnya lingkungan , keselamatan,
dan kesehatan.
Untuk menjamin
pemenuhan persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi, setiap alat atau
perangkat telekomunikasi dimaksud harus diuji oleh balai uji yang diakui oleh
pemerintah atau institusi yang berwenang.
Ketentuan persyaratan teknis memperhatikan standar
teknis yang berlaku secara internasional, mempertimbangkan kepentingan masyarakat,
dan harus berdasarkan pada teknologi yang terbuka.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
33
Ayat (1)
Pemberian izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit didasarkan
kepada ketersediaan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan untuk
keperluan penyelenggaraan telekomunikasi termasuk siaran sesuai peruntukannya.
Tabel alokasi frekuensi radio disebarluaskan dan dapat diketahui oleh masyarakat
secara transparan.
Apabila ketersediaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tidak memenuhi
permintaan atau kebutuhan penyelenggaraan telekomunikasi, maka perolehan izinnya
antara lain dimungkinkan melalui mekanisme pelelangan.
Ayat (2)
Frekuensi radio adalah jumlah
getaran elektromagnetik untuk 1 (satu) periode, sedangkan spektrum frekuensi
radio adalah kumpulan frekuensi radio.
Penggunaan frekuensi radio
didasarkan pada ruang, jumlah getaran, dan lebar pita, yang hanya dapat digunakan
oleh 1 (satu) pihak. Penggunaan secara bersamaan pada ruang, jumlah getaran,
dan lebar pita yang sama atau berhimpitan akan saling mengganggu.
Frekuensi dalam telekomunikasi
digunakan untuk membawa atau menyalurkan informasi. Dengan demikian, agar
informasi dapat dibawa atau disalurkan dengan baik tanpa gangguan maka penggunaan
frekuensinya harus diatur. Pengaturan frekuensi antara lain mengenai pengalokasian pita frekuensi dan
peruntukannya.
Orbit satelit adalah suatu
lintasan di angkasa yang dilalui oleh
suatu pusat masa satelit. Orbit
satelit terdiri atas orbit satelit geostasioner, orbit satelit rendah, dan
orbit satelit menengah.
Orbit satelit geostasioner
adalah suatu lintasan yang dilalui oleh suatu pusat masa satelit yang disebabkan
oleh gaya gravitasi bumi yang mempunyai kedudukan tetap terhadap bumi. Orbit
satelit geostasioner berada di atas khatulistiwa dengan ketinggian 36.000
km.
Orbit satelit rendah dan
menengah adalah suatu lintasan yang dilalui oleh sautu pusat masa satelit
yang kedudukannya tidak tetap terhadap bumi. Ketinggian orbit satelit rendah
sekitar 1.500 km dan orbit satelit menengah sekitar 11.000 km.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Biaya hak penggunaan spektrum
radio merupakan kompensasi atas penggunaan frekuensi sesuai izin yang diterima.
Disamping itu, biaya penggunaan frekuensi dimaksudkan juga sebagai sarana
pengawasan dan pengendalian agar frekuensi radio sebagai sumber daya alam
terbatas dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Besarnya biaya penggunaan
frekuensi ditentukan berdasarkan jenis dan lebar pita frekuensi, Jenis frekuensi
akan berpengaruh pada mutu penyelenggaraan sedangkan lebar pita frekuensi
akan berpengaruh pada kapasitas/jumlah informasi yang dapat dibawa/dikirimkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wilayah perairan Indonesia adalah
wilayah teritorial termasuk perairan dalam. Dengan demikian, pengertian ini
menjangkau konsepsi negara kepulauan sebagaimana diakui dalam Konvensi Perserikatan
Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut Internasional yang selanjutnya telah diratifikasi
dengan Undang-undang No. 17 Tahun 1985.
Karena kapal berbendera asing tersebut telah dilengkapi dengan perangkat telekomunikasi
yang pemasangan maupun pengoperasiannya
mengikuti ketentuan yang berlaku dinegeranya, maka ketentuan tentang persyaratan
teknis yang ditetapkan Menteri tidak dapat diterapkan kepadanya.
Penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut di wilayah
perairan Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku,
yakni prinsip tidak saling menggganggu dan sesuai dengan peruntukannya.
Ayat (2)
Larangan menggunakan
spektrum frekuensi radio atau orbit satelit di wilayah perairan Indonesia
dimaksudkan untuk melindungi keamanan negara dan untuk mencegah dirugikannya
penyelenggaran telekomunikasi.
Dinas bergerak
pelayaran (maritime mobile service) adalah telekomunikasi antara stasiun
pantai dan stasiun kapal, antarstasiun komunikasi pelengkap di kapal, stasiun
kendaraan penyelamat, atau stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat.
Ketentuan ini
hanya berlaku untuk kapal sipil dan tidak berlaku bagi kapal milik Tentara
Nasional Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan teknis tentang perangkat telekomunikasi
yang ditetapkan Pemerintah tidak dapat diterapkan kepada pesawat udara asing
karena pesawat udara asing mengikuti ketentuan yang berlaku di negaranya.
Penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut tetap
harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku, yakni prinsip tidak
saling mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya.
Ayat (2)
Larangan menggunakan spektrum frekuensi radio atau
orbit satelit di wilayah udara Indonesia dimaksudkan untuk melindungi keamanan
negara dan untuk mencegah dirugikannya penyelenggaraan telekomunikasi.
Dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile
service) adalah telekomunikasi antara stasiun penerbangan dan stasiun
pesawat udara, antarstasiun pesawat udara yang juga dapat mencakup stasiun
kendaraan penyelamat, dan stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat.
Dinas
tersebut beroperasi pada frekuensi yang ditentukan untuk marabahaya dan keadaan
darurat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Asas timbal balik yang dimaksudkan dalam pasal ini
adalah asas dalam hubungan internasional untuk memberikan perlakuan yang sama
kepada perwakilan diplomatik asing di Indonesia sebagaimana perlakuan yang
diberikan kepada perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.
Pasal 38
Perbuatan yang
dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa
:
a. tindakan fisik yang menimbulkan kerusakan
suatu jaringan telekomunikasi sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya;
b.
tindakan fisik yang mengakibatkan hubungan
telekomunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya;
c. penggunaan alat telekomunikasi yang tidak
sesuai dengan persyaratan yang berlaku;penggunaan alat telekomunikasi yang
bekerja dengan gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan
gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi lainnya; atau
d. penggunaan alat bukan telekomuniksi yang
tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan pengaruh teknis yang tidak
dikehendaki suatu penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 39
Ayat (1)
Kegiatan pengamanan telekomunikasi dilaksanakan oleh
penyelenggara telekomunikasi yang dimulai sejak perencanaan pembangunan sampai
dengan akhir masa pengoperasian.
Lingkup perencanaan pembangunan termasuk antara lain
rancang bangun dan rekayasa, yang harus memperhitungkan perlindungan dan pengamanan
terhadap gangguan elektromagnetis, alam, dan lingkungan.
Dalam kegiatan
pengamanan dan perlindungan instalasi penyelenggara mengikutsertakan masyarakat
dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 40
Yang dimaksud
dengan penyadapan dalam pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat
tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan
cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah
hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang.
Pasal 41
Rekaman informasi antara lain rekaman percakapan antarpihak
yang bertelekomunikasi.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan proses peradilan pidana dalam ketentuan ini mencakup penyidikan, penuntutan,
dan penyidangan.
Huruf a
Yang dimaksud
dengan tindak pidana tertentu adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara salama 5 (lima) tahun keatas, seumur hidup atau mati.
Huruf b
Contoh tindak
pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku ialah tindak pidana
yang sesuai dengan Undang-undang tentang Narkotika dan tindak pidana yang
sesuai dengan Undang-undang tentang Psikotropika.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Pengenaan sanksi administrasi dalam ketentuan ini
dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian
dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Badan penyelenggara adalah Badan Penyelenggara sesuai
dengan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hak tertentu adalah hak eksklusivitas
untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi tetap sambungan lokal, Sambungan
Langsung Jarak Jauh (SLJJ), dan Sambungan Langsung Internasional (SLI)
yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara.
Sejalan dengan jiwa Undang-undang ini yang akan mengakhiri
monopoli di bidang telekomunikasi, Pemerintah dapat mempersingkat jangka waktu
hak tertentu tersebut.
Untuk mempercepat berakhirnya jangka waktu hak tertentu
dilakukan melalui cara dan persyaratan yang disepakati bersama, dengan memperhatikan
prinsip kejujuran dan keadilan serta keterbukaan (fairness), misalnya
dengan pemberian kompensasi.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 3881