PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1999
TENTANG
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

I. UMUM

TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 ten tang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen Pcrserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk melaksanakan amanat TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia tersebut, telah dibentuk Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Undang-undang tersebut merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen lainnya mengenai hak asasi manusia yang disahkan oleh negara Republik Indonesia.

Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan cerminan adanya peningkatan pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakan hak asasi manusia, yang selama ini masih jauh dari memuaskan.

Dengan demikian hak asasi manusia yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam batas-batas, rambu-rambu, dan asas-asas hukum internasional yang diakui seluruh bangsa, yang menetapkan antara lain :

  1. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
  2. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang lain sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
  3. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
  4. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain sehingga dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
  5. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, untuk itu Pemerintah, aparatur negara, pejabat publik lainnya, mempunyai kewajiban dain tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, dan berdasarkan kondisi yang mendesak untuk menyelesaikan masalah yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia antara lain yang terjadi di wilayah Timor timur, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 104 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini merupakan peraturan perundang-undang yang bersifat regulatif dan represif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak asasi manusia baik perorangan maupun masyarakat dan di sisi lain dapat memberikan penegakan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman baik perorangan maupun masyarakat terhadap tindakan pelanggaran atas hak asasi manusia.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :
  1. ada dugaan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat di berbagai tempat yang seringkali cenderung berupa tindakan yang bersifat serperti pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, atau yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination), yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun imateriil serta mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perorangan maupun masyarakat;
  2. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 mempunyai dampak sangat luas baik nasional maupun internasional, antara lain mengakibatkan menurunnya kepercayaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia akibat banyaknya pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yang perlu segera diatasi;
  3. tuntutan sebagian reformasi baik yang bersifat nasional maupun internasional yang sangat mengganggu jalannya pemerintahan sehingga harus segera diatasi dan diciptakan suasana kondusif berupa ketertiban, ketentraman, dan keamanan harus memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui oleh bangsa yang beradab.
Adapun materil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini meliputi kedudukan dan tempat kedudukan, lingkup kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara, serta perihal Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk pertama kali.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Huruf a
Perbuatan atau tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal ini telah dijadikan salah satu tindak pidana internasional berdasarkan Konvensi Internasional "Convention on The Prevention and Punishment of The Crime of Genocide", 9 Desember 1948 yan dikenal dengan nama "Genocide".
Huruf b
Perbuatan dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah bitrary/extra judical killing.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Ketentuan dalam Pasal ini mengatur tindak pidana yang dikenal den nama 'Torture".
Tindak pidana ini sudah menjadi salah satu tidak pidana internasional sebagaimana terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yakni "Convention Against Torture and Order Cruel, in Human or Degrading Treatment or Punishment" tanggal 10 Desember 1984.
Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah meratifikasi Konvensi tersebut dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.
Tidak termasuk dalam perbuatan tersebut adalah segala penderitaan yang timbul sebagai konsekuensi: sanksi yan didasarkan atas peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)
Kewenangan penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di maksudkan untuk menjag a obyektifitas hasil penyelidikan karena lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang bersifat independen.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal tertentu", misalnya kasus-kasus yang memerlukan keahlian khusus, atau kasus yang bersifat koneksitas.

Pasal 11

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "in tansi yang berwenang melakukan penyidikan" adalah Tim yang dibentuk oleh dan dibawah koordinasi Jaksa Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Penghentian penuntuan atau pengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dilaksanakan setelah dilakukan penelitian yang mendalam.

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)
Hakim Majelis yang dimaksud dalam ayat ini sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang hakim atau lebih dan jumlahnya harus ganjil.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hak tertentu" misalnya dalam pemeriksan dan pelanggaran hak asasi manusia diperlukan keahlian khusus atau yang tersangkanya adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 19

Yang dimaksud dengan "Pengadilan Tinggi" dalam Pasal ini adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3911

kembali