|
PENJELASAN I. UMUM TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 ten tang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen Pcrserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk melaksanakan amanat TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia tersebut, telah dibentuk Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Undang-undang tersebut merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen lainnya mengenai hak asasi manusia yang disahkan oleh negara Republik Indonesia. Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan cerminan adanya peningkatan pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakan hak asasi manusia, yang selama ini masih jauh dari memuaskan. Dengan demikian hak asasi manusia yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam batas-batas, rambu-rambu, dan asas-asas hukum internasional yang diakui seluruh bangsa, yang menetapkan antara lain :
Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, dan berdasarkan kondisi yang mendesak untuk menyelesaikan masalah yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia antara lain yang terjadi di wilayah Timor timur, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 104 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini merupakan peraturan perundang-undang yang bersifat regulatif dan represif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak asasi manusia baik perorangan maupun masyarakat dan di sisi lain dapat memberikan penegakan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman baik perorangan maupun masyarakat terhadap tindakan pelanggaran atas hak asasi manusia.
Adapun materil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini meliputi kedudukan dan tempat kedudukan, lingkup kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara, serta perihal Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk pertama kali. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Huruf a Perbuatan atau tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal ini telah dijadikan salah satu tindak pidana internasional berdasarkan Konvensi Internasional "Convention on The Prevention and Punishment of The Crime of Genocide", 9 Desember 1948 yan dikenal dengan nama "Genocide". Huruf b Perbuatan dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah bitrary/extra judical killing. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Ketentuan dalam Pasal ini mengatur tindak pidana yang dikenal den nama 'Torture". Tindak pidana ini sudah menjadi salah satu tidak pidana internasional sebagaimana terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yakni "Convention Against Torture and Order Cruel, in Human or Degrading Treatment or Punishment" tanggal 10 Desember 1984. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah meratifikasi Konvensi tersebut dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998. Tidak termasuk dalam perbuatan tersebut adalah segala penderitaan yang timbul sebagai konsekuensi: sanksi yan didasarkan atas peraturan perundang-udangan yang berlaku. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Kewenangan penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di maksudkan untuk menjag a obyektifitas hasil penyelidikan karena lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang bersifat independen. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal tertentu", misalnya kasus-kasus yang memerlukan keahlian khusus, atau kasus yang bersifat koneksitas. Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "in tansi yang berwenang melakukan penyidikan" adalah Tim yang dibentuk oleh dan dibawah koordinasi Jaksa Agung. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Penghentian penuntuan atau pengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dilaksanakan setelah dilakukan penelitian yang mendalam. Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Hakim Majelis yang dimaksud dalam ayat ini sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang hakim atau lebih dan jumlahnya harus ganjil. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam hak tertentu" misalnya dalam pemeriksan dan pelanggaran hak asasi manusia diperlukan keahlian khusus atau yang tersangkanya adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 19 Yang dimaksud dengan "Pengadilan Tinggi" dalam Pasal ini adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3911 |