PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 1999
TENTANG
PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan
mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, oleh
karena itu diperlukan berbagai kegiatan pengamanan rokok bagi kesehatan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, serta sebagai salah satu
pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok
bagi Kesehatan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3495);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk
lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiona tabacuni, Nicotiana rustica
dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan
atau tanpa bahan tambahan.
- Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam
Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sentetisnya
yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan.
- Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat
karsinogenik.
- Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam
rangka mencegah dan atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung
maupun tidak langsung terhadap kesehatan.
- Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat
menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan atau mengubah bentuk bahan baku
menjadi rokok.
- Iklan rokok adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau
mempromosikan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat dengan
tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan, yang
selanjutnya disebut Iklan.
- Label rokok adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar,
tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok,
dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok,
yang selanjutnya disebut Label.
- Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta
atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
- Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki
tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau
sumber-sumber bahaya.
- Angkutan umum adalah alat angkut bagi masyarakat yang dapat berupa
kendaraan darat, air dan udara.
- Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau cara yang dinyatakan dilarang
untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan promosi dan atau penggunaan rokok.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun tidak.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk mencegah
penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu dan masyarakat dengan.:
- melindungi kesehatan masyarakat terhadap insiden penyakit yang fatal dan
penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok.
- melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan lingkungan
untuk penggunaan rokok dan ketergantungan terhadap rokok;
- meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat terhadap bahaya
kesehatan terhadap penggunaan rokok.
Pasal 3
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dengan
pengaturan :
- kadar kandungan nikotin dan tar;
- persyaratan produksi dan penjualan rokok;
- persyaratan iklan dan promosi rokok;
- penetapan kawasan tanpa rokok.
Bagian Kedua
Kadar Kandungan Nikotin dan Tar
Pasal 4
- Kadar kandungan nikotin dan tar pada batang rokok yang beredar di wilayah
Indonesia tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1,5 mg dan kadar
kandungan tar 20 mg.
- Pemeriksaan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan tata cara metode pemeriksaan yang berlaku.
Pasal 5
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kadar
kandungan nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.
Bagian Ketiga
Keterangan pada Label
Pasal 6
- Setiap orang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan keterangan tentang
kadar kandungan nikotin dan tar pada Label dengan penempatan yang jelas dan
mudah dibaca.
- Pencantuman keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
- dicantumkan pada setiap kemasan rokok pada sisi kecil;
- dibuat kotak dan garis pinggir hitam 1 mm dengan dasar kotak berwarna
putih;
- tulisan digunakan warna hitam dengan ukuran 3 mm.
Pasal 7
Selain pencatuman kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap kemasan rokok,
setiap orang yang memproduksi rokok harus melakukan kegiatan pengamanan produk
rokok yang dihasilkan meliputi:
- pencantuman kode produksi pada setiap kemasan rokok;
- pencantuman tulisan peringatan kesehatan pada Label dibagian kemasan rokok
yang mudah terlihat dan terbaca.
Pasal 8
- Peringatan kesehatan pada setiap Label harus berbentuk tulisan.
- Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa "merokok dapat
menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan
janin;
- Perubahan atau penambahan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 9
- Tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dicantumkan dengan jelas pada Label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan
dibaca.
- Tulisan peringatan kesehatan dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut
:
- dicantumkan pada setiap kemasan pada sisi lebar;
- dibuat kotak dengan garis hitam 1 mm dengan dasar kotak berwarna putih;
- tulisan digunakan warna hitan dengan ukuran huruf 3 mm.
Bagian Keempat
Produksi dan Penjualan Rokok
Pasal 10
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di
bidang.perindustrian.
Pasal 11
- Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan bahan tambahan
dalam proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
- Ketentuan lebih lanjut tentang bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12
- Tembakau yang digunakan untuk produksi rokok harus diolah agar kadar
kandungan nikotin dan tar pada produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebuanan atau pertanian
tembakau menggerakan dan mendorong digunakannya ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk menghasilkan tembakau dengan kadar kandungan nikotin dan tar
sebagaimana dimaksud ada ayat (1).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang perkebunan dan pertanian tembakau.
Pasal 13
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian menggerakkan,
mendorong dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses
produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan kadar kandungan
nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penerapan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam proses produksi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Pasal 14
Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi kadar
kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta pencantuman
kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
persyaratan tanda peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal
8 dan Pasal 9.
Pasal 15
- Semua produk rokok sebelum diedarkan wajib didaftarkan pada Departemen
yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
- Pendaftaran semua produk rokok dilakukan dengan membuktikan kadar
kandungan nikotin dan tar memenuhi ketentuan Pasal 4.
- Pendaftaran dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok atau yang
memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia yang mempunyai lisensi dari
pihak yang memproduksi di negara asal.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pendaftaran
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16
- Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya dapat dilakukan
di tempat-tempat tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penjualan rokok dengan
menggunakan mesin layan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kelima
lklan dan Promosi
Pasal 17
- Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang
memproduksi rokok dan atau yang memasukan rokok ke dalam wilayah Indonesia.
- Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di media
cetak atau media luar ruangan.
Pasal 18
Materi Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilarang :
- merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
- menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi
kesehatan;
- memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan
keduanya, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang
sedang merokok;
- ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan anak
dan atau wanita hamil;
- mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok.
Pasal 19
Iklan tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 20
- Setiap Iklan pada media cetak atau media luar ruangan harus mencantumkan
peringatan bahaya merokok bagi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
- Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditulis
dengan huruf yang jelas sehingga mudah terbaca, dan dalam ukuran yang
proporsional disesuaikan dengan ukuran Iklan tersebut.
Pasal 21
Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok ke dalam
wilayah Indonesia dilarang melakukan promosi dengan memberikan secara cuma-suma
atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek
dagang tersebut merupakan rokok.
Pasal 22
- Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok ke dalam
wilayah Indonesia, dalam melakukan promosi rokok pada suatu kegiatan harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20.
- Pimpinan atau penanggung jawab suatu kegiatan berkewajiban menolak bentuk
promosi rokok yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20.
Bagian Keenam
Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 23
- Tempat umum dan atau tempat kerja yang secara spesifik sebagai tempat
menyelenggarakan upaya kesehatan, proses belajar mengajar, arena kegiatan
anak, kegiatan ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa
rokok.
- Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan
ketentuan:
- lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak
bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;
- dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap
udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perhubungan.
Pasal 24
Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja harus
mengupayakan terbentuknya kawasan tanpa rokok.
Pasal 25
Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum atau ternpat kerja yang
menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara
sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.
BAB III
PERAN MASYARAKAT
Pasal 26
Masyarakat, termasuk setiap orang yang memproduksi rokok dan setiap orang
yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, memiliki kesempatan untuk
berperan seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal
melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok pada tempat umum, tempat kerja dan
angkutan umum.
Pasal 27
Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kemampuan
yang ada pada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi
kesehatan.
Pasal 28
Peran masyarakat dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, badan hukum
atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Pasal 29
Peran masyarakat dilaksanakan melalui :
- pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan
atau pelaksanaan program pengemanan rokok bagi kesehatan;
- penyelenggaraan, pemberian bantuan dan atau kerja sama dalam kegiatan
penelitian dan pengembangan penanggulangan bahaya merokok terhadap kesehatan;
- pengadan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggara
pengamanan rokok bagi kesehatan;
- keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta
penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan
pengamanan rokok bagi kesehatan;
- kegiatan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi
kesehatan.
Pasal 30
Peran masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi
kesehatan dilaksanakan berpedoman pada kebijaksanaan pemerintah dan atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Menteri bekerja sama dengan
Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerangan/informasi dan instansi
terkait lainnya untuk menyebarluaskan inforrnasi dan pengertian berkenaan dengan
peran masyarakat dalam penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 32
Menteri dan Menteri terkait melakukan pembinaan atas pelaksanaan pengamanan
rokok bagi kesehatan dengan mendorong dan menggerakan:
- produk rokok memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4;
- terwujudnya kawasan tanpa rokok;
- berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.
Pasal 33
Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan
melalui pemberian informasi dan penyuluhan, dan pengembangan kemampuan
masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Pasal 34
- Menteri dan Menteri terkait dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan
upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dapat :
- secara sendiri atau bekerja sama menyelenggarakan berbagai kegiatan
untuk pembinaan dalam penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi
kesehatan;
- bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional atau organisasi
kemasyarakatan untuk menyelenggarakan pengamanan rokok bagi kesehatan;
- memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa
dalam membantu pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan.
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan dan atau pertanian
tembakau mendorong dilaksanakan diversifikasi tanaman tembakau.
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian mendorong
dilaksanakan diversifikasi industri rokok ke industri lain yang tetap
memungkinkan.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 35
Menteri dan Menteri terkait melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya
pengamanan rokok bagi kesehatan.
Pasal 36
- Menteri dan Menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif
terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
- Barang siapa memproduksi dan atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi
kadar kandungan nikotin dan tar dan atau persyaratan yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14,
Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 dan atau. Pasal 18 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat
(2) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 20 dan atau Pasal 21
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (seratus juta
rupiah) sesuai dengan Pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
- Produk lain yang mengandung Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan
spesies lainnya dan atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang
jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh Nicotiana
spesiesnya termasiik dalam ketentuan peraturan ini.
- Produk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
- Setiap orang yang memproduksi rokok buatan mesin atau yang memasukkan
rokok buatan mesin ke dalam wilayah Indonesia yang telag ada pada saat
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus menyesuaikan persyaratan atas
kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun setelah ketentuan ini
ditetapkan.
- Setiap orang yang memproduksi rokok buatan tangan yang telah ada pada saat
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus menyesuaikan produksinya dengan
persyaratan kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat:
- 5 (lima) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok yang
tergolong dalam industri besar; dan
- 10 (sepuluh) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok yang
tergolong dalam industri kecil.
- Setiap orang yang memproduksi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) selama masa peralihan baik sendiri maupun bersama-sama melakukan
berbagai kegiatan berupa penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi,
diversifikasi tanaman tembakau dan upaya lain yang dapat menghasilkan produk
sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 40
Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian dan atau
perkebunan tembakau, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian
selama masa peralihan sebagaimana dalam Pasal 39 secara sendiri maupun bersama-sama
setiap orang yang memproduksi rokok melakukan berbagai upaya agar kadar
kandungan nikotin dan tar produk rokok memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur kegiatan pengamanan rokok bagi kesehatan yang
telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
M U L A D I
|
|
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR
186
|
Penjelasan