|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada Pasal 5 ayat (1) tentang Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (ISR) dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan rumus sebagai berikut :

Keterangan :
"b" adalah lebar pita frekuensi yang digunakan (bandwidth);
"p" adalah besar daya pancar keluaran antena (EIRP);
"Ib" adalah indeks biaya pendudukan lebar pita;
"Ip" adalah indeks biaya daya pancar frekuensi;
"HDLP" adalah harga dasar lebar pita;
"HDDP" adalah harga dasar daya pancar.
Contoh perhitungan Formula Tarif BHP Frekuensi Radio (radio Siaran FM pada Zona 4)
HDLP = 5.155 Rp/KHz (HDLP, Zona 4, VHF)
HDDP = 47.866 Rp/KHz (HDDP, Zona 4, VHF)
Ib = 0,8400 (stasiun siaran FM)
Ip = 0,4900 (stasiun siaran FM)
b = 372 KHz (standar lebar pita siaran FM)
Power = 1.000 Watt
p = 10 x (log Power) + Gain - Line Loss + 30
p
= 10 x (log 1000) + 3 - 1 + 30
p = 62 dBmW (sesuai perhitungan)
Rumusan =
(0,8400 x 5.155 x 372) + (0,4900 x 47.866 x 62) / 2 = Rp. 1.532.502,00
Catatan :
Untuk mengetahui nilai HDLP dan HDDP per Zona silahkan lihat lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP
|